Pencuri Mobil Milik Driver Taxi Online Maxim Banjarnegara Ditangkap

Banjarnegara – Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pencurian 1 unit mobil Agya yang terjadi Jum’at, (19/7/2024) sekitar pukul 04.00 Wib di depan Kantor Maxim Kelurahan Kutabanjarnegara Banjarnegara yang dilakukan AS (30) warga Desa Rejasari Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sugeng Tugino, SH, MM mengatakan, kronologi kejadian awalnya korban SN (27) warga desa Karangkemiri Wanadadi Banjarnegara pulang dari bekerja Taxi Online Maxim dan memarkirkan kendaraan yang dikunci alarm di depan Kantor Maxim, lalu korban masuk ke Kantor dan mengunci pintu depan.

Bacaan Lainnya

“Sekitar pukul 03.30 WIB korban tidur di kamar, sebelum tidur ia meletakan kunci kontak kendaraan, uang Rp 50.000,- dan 1 unit Handphone di samping tempat tidur,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (23/8/2024).

Setelah itu, lanjut AKP Sugeng, sekitar pukul 04.00 WIB korban mendengar suara knalpot mobil selanjutnya pelapor terbangun dan melihat kunci kontak kendaraan, uang Rp 50.000,- dan 1 unit Handphone Iphone 13 Pro sudah tidak ada.

“Korban kemudian keluar dari kantor untuk mengecek kendaraan miliknya, setibanya di depan kantor tersebut ia melihat kendaraann yang sebelumnya terparkir tidak ada,” ucap dia.

Akibat dari kejadian tersebut, Kata dia, korban mengalami kerugian jika ditaksir Rp 162.000.000,- (Seratus Enam Puluh Dua Juta Rupiah).

“Setelah kejadian tersebut korban melapor ke Polres Banjarnegara,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pada tanggal (22/7/2024) tersangka berhasil ditangkap daerah Kota Bandung Jawa Barat, awlanya Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mengaku orang Banjarnegara sedang menawarkan 1 unit Toyota Agya hanya dilengkapi surat STNK yang diduga ciri ciri mobil tersebut identik dengan TKP curanmor di Banjarnegara,

“Setelah melakukan penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara dapat memastikan bahwa 1 unit Toyota Agya dan sesorang yang tidak dikenal tersebut identik dengan hasil lidik CCTV, dengan alat bukti yang cukup petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, lalu dibawa ke Polres Banjarnegara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungapnya.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, kata Kasat Reskrim, tersangka dijerat Pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP atau Pasal 362 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *