Banjarnegara – Sesuai dengan perpol no 2 tahun 2023 bahwa kedepannya untuk peryararatan penerbitan SIM di kantor Satpas SIM Polres Banjarnegara, semua pemohon wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif Jaminaan Kesehatan Nasional (JKN).
Penerbitan SIM Satpalres Banjarnegara Kedepan Wajib Lampirkan JKN
