Tertangkap Tangan Pakai Sabu Di Dalam Mobil, Seorang Pemuda Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara

Banjarnegara – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarnegara menangkap seorang laki-laki berinisial RDP (29) warga Desa Penusupan Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara, dimana tersangka ini tertangkap saat memakai sabu-sabu di dalam mobil yang dikendarainya di depan sebuah klinik di Kelurahan Krandegan Banjarnegara Pada Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Kasat Resarkoba Polres Banjarnegara AKP Damar Iskandar, SH mengatakan, bahwa kejadian ini terungap berawal tanggal 9 April 2025, anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kutabanjarnegara sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika, selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan.

“Lalu pada tanggal 14 April 2025 kurang lebih pukul 04.30 WIB saat petugas sedang melakukan penyelidikan, petugas mendapati seseorang dengan gerak gerik mencurigakan, karena curiga anggota mengecek dan mendapati seseorang yang diduga sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisap sabu atau bong di dalam mobil seorang diri,” katanya di Mapolres Banjarnegara, Jumat (18/4/2025).

Setalah itu, lanjut dia, tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan pemeriksaan tersangka menggunakan narkotika jenis sabu dari tahun 2022 dan setiap bulannya menggunakan sekira tiga kali dalam 1 bulan,” ucap dia.

Ia mengungkapkan, dari tangan tersangka diamanakan satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Satu buah pipa kaca yang berisi serbuk kirstal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,4 gram, berikut barang bukti lain,” tuturnya.

Atas perkara tersebut, lanjut dia, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 127 huruf a undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *