Banjarnegara – Polres Banjarnegara telah mengungap tindak pidana pengeroyokan dilakukan oleh tiga orang terhadap seorang wanita yang terjadi di Kelurahan Kenteng Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo S.H mengatakan, kejadian tersebut terjadi tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB. Sementara pelaku pengroyokan yakni berinsial RB (30) AH (30) dan SM (29) ini masih DPO, ketiganya warga Kelurahan Kenteng Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara. Sementara korban yakni SA (27) seorang perempuan warga Desa Tlagawera Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara.
“Korban ini seorang wanita tapi tomboi, tersangka pada saat melakulan pengroyokan karena terpengaruh minuman keras, saat itu kelompok atau teman-teman korban sedang ada keributan, kemudian pelaku datang untuk mengusir supaya tidak ada keributan di wilayah Kenteng, korban berkata tidak sopan kemudian akan mengeluarkan ponselnya dari saku, oleh tersangka dikira akan merekam kemudian pelaku emosi lalu melakukan kekerasan fisik atau penganiyaaan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (21/5/2025).
Ia mengungkapkan, kronologi kejadian, pada awalnya Minggu, 31 Maret 2024 sekira pukul 00.15 WIB ketika korban sedang dikos dihubungi oleh temannya MR (20) seorang pria warga Kelurahan Kenteng Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara diminta untuk menemaninya mengembalikan baju, lalu korban menjemput dia, akan tetapi ketika ditengah perjalanan korban melihat temannya itu sedang ribut dengan beberapa orang di pertigaan jalan raya kenteng.
“Mengetahui hal tersebut korban memarkirkan kendaraanya dan segera turun menghamipiri, namun ketika korban hendak menghampiri langsung dikeroyok oleh beberapa orang dengan cara dipukul dicekik dan dibanting,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami beberapa luka pada bagian leher dan dada dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara pada Senin 12 Mei 2025.
Setelah menerima menerima laporan, lanjut dia, lalu pihaknya melakukan proses penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang kemudian hasil penyidikan dan alat bukti tersebut mengarah kepada para tersangka.
“Atas dasar laporan Polisi dan alat bukti yang berhasil di dapatkan tersebut kemudian Satreskrim Polres Banjarnegara melakukan observasi terhadap pelaku, kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 dua tersangka diamanakn Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan 1 tersangka masih dalam tahap pencarian,” ucap dia.
Modus operandinya yakni kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, sambung dia, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP
“Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tandasnya.