Polres Banjarnegara Gelar Operasi Patuh Candi 2025 Selama 14 Hari, Ini Sasarannya

Banjarnegara – Polres Banjarnegara melakukan apel gelar pasukan dalam rangka operasi patuh Candi 2024 bersama instansi terkait, Kodim 0704 Banjarnegara, Dishub, Satpol PP, BPBD dan Saka Bhayangkara di Halaman Mapolres Banjarnegara, Senin (14/7/2025).

Bertindak sebagai pemimpin Apel Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM, apel gelar pasukan dilakukan guna pengecekan akhir kesiapan personel maupun sarana prasarana.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM, Polres Banjarnegara didukung instansi terkait melaksanakan operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi “Patuh Candi 2025” selama 14 hari mulai tanggal 14 sampai 27 Juli 2025 dengan tema ” “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.

“Ini merupakan jenis operasi Harkamtibmas bidang Lalu Lintas yang mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis yang didukung gakkum Lantas dengan tilang maupun secara elektronik yakni statis dan mobile dalam rangka meningkatkan disiplin Masyarakat berlalu lintas di wilayah hukum Polres Banjarnegara,” katanya saat memberikan amanat saat apel gelar pasukan.

Menurut dia, personel yang terlibat dalam operasi patuh candi 2025 sebanyak 55 personel, operasi ini dilaksanakan guna menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan dan rasio fatalitas korban kecelakaan Lalu Lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Sasaran utama operasi ini adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas baik sebelum, pada saat dan pasca operasi patuh candi 2025,” ucap dia.

Adapun sasaran penegakan hukum lalu lintas dalam operasi ini, lanjut AKBP Mariska, yakni mengendarai kendaraan dibawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara berbonceng lebih dari satu orang, berkendara melampaui batas kecepatan, tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus dan berkendara dibawah pengaruh miras dan obat terlarang.

“Semua pengemudi berikut kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan potensi terjadinya kecelakaan,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *