Banjarnegara – Polres Banjarnegara melakukan kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Operasi Zebra Candi 2024 kepada masyarakat di Simpang 4 Kodim Banjarnegara, Selasa (15/10/2024).
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Banjarnegara AKP Mohamad Bimo Seno, S.Tr.K, SIK mengatakan, personel memberikan sosialisasi dan himbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat, pemberian leaflet atau brosur dan penempelan striker hal itu dilakukan guna mensukseskan Operasi Zebra Candi 2024.
“Kampanye keselamatan berlalu lintas dalam bentuk sosialisasi sasaran pelanggaran lalu lintas,” katanya di Mapolres Banjarnegara.
Ia berharap, adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas saat berkendara sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya di Kabupaten Banjarnegara.
“Masyarakat mengerti dan paham tentang sasaran Operasi Zebra Candi 2024,” ujar dia.
Ia menjelaskan, bahwa Polres Banjarnegara menggela operasi terpusat dengan sandi Operasi Zebra Candi 2024 digelar selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 sampai 27 Oktober 2024 dengan tema “Melalui Operasi Zebra Candi 2024 kita tingkatkan kemampuan personel dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden/ wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman”,
“Operasi ini digelar dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang pelantikan
Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilu tahun 2024 dan Pilkada serentak di wilayah hukum Polres Banjarnegara,” katanya kepada awak media usai kegiatan apel gelar pasukan.
Kegiatan selama operasi ini, sambung dia,
meliputi kegiatan yang bersifat edukatif dan persuasif serta humanis didukung dengan giat penegakan hukum lantas (Gakkum) menggunakan kamera Etle dan diluar jangkauan Etle guna disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Ada 69 perseonel Polres yang terlibat sementara sasaran utama operasi ini adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas,” tuturnya.
Penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, kata dia, yakni semua pengemudi berikut kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan potensi terjadinya kecelakaan.
“Pengemudi yang menggunakan hp, dibawah umur, tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, pengemudi dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pelangggaran rambu marka, pelanggaran apill, melawan arus, parkir liar, tidak menggunakan helm SNI, balapan liar dan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknik laik jalan,” pungkasnya.