Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Pembuang Bayi di Plafon Sekolah di Wanayasa, Pelaku Masih Dibawah Umur

Banjarnegara – Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di plafon kamar mandi putri salah satu SMK di Wanayasa, dimana kasus ini berawal dari ditemukannya seorang bayi perempuan pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kejadian ini melibatkan seorang anak di bawah umur berinsial KA (15) Warga Kecamatan Wanayasa dan merupakan siswi sekolah tersebut.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM mengatakan, setelah penemuan mayat bayi tersebut, Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan rangkaian penyelidikan dan didaptakan informasi bahwa ada salah satu siswi pernah di kamar mandi selama dua jam dengan alasan haid, dan minta dijemput orang tuanya dan pada hari Rabu dan Kamis tidak berangkat sekolah.

“Pada Senin, 1 Desember 2025 setelah penemuan bayi tersebut petugas Kepolisian, pihak sekolah, puskesmas mendatangi rumah siswi tersebut, lalu membawa siswi tersebut ke Puskesmas 2 Wanayasa,” katanya saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (23/12/2025).

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga medis bahwa ada penekanan di perut, ada robekan dijalan lahir dan ada sisa plasenta, kemudian di rujuk ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan kuretase, setelah kuretase penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara kemudian melakukan pemeriksaan anak tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku telah telah melahirkan dan meletakan bayi diatas plafon kamar mandi pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 11.45 WIB.

Sementara penanganan terhadap pelaku, lanjut dia, karena masih di bawah umur dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah terpenuhinnya dua alat terbukti, penyidik menetapkan siswi tersebut sebagi anak atau anak yang berkonflik dengan hukum. dimana Sat Reskrim sudah memeriksa sebanyak 8 orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” bebernya.

Ia menjelaskan, pelaku tidak ditahan karena dalam undangan-undangan sistem pidana anak, bahwa penahanan terhadap anak adalah upaya terakhir.

“Sementara berdasarkan hasil autopsi di RSUD Purbalingga bahwa ditemukan tes apung paru positif, yang artinya pada saat dilahirkan bayi tersebut sempat bernafas atau masih hidup. Pada saat ditemukan bayi tersebut sudah mengalami pembusukan,” terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan, sambung dia, bayi tersebut merupakan hasil persetubuhan dengan pacarnya yang dilakukan Januari 2025 di rumah kosong di Kecamatan Karangkobar.

“Dimana KA mengetau hamil bulan Mei 2025 pada saat itu di test pack sendiri yang dibelikan pacarnya dengan hasil positif, pada saat itu anak tersebut sempat bilang sama pacarnya, namun pacarnya tidak percaya dan tidak bertanggung jawab, karena takut dengan orang tuanya sehingga tidak berani menceritakan,” kata dia.

Ia menerangkan, modus operandinya, anak tersebut berusaha menyembunyikan kehamilan sehingga melakulan kekerasan fisik dan penelantaran terhadap bayi.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan anak dan barang bukti yang dista, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan Anak memenuhi rumusan Pasal 80 Ayat (3) Jo 76C dan atau Pasal 77B Jo Pasal 76B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Pelaku terancam pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *