Banjarnegara – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarnegara telah mengungkap kasus tindak pidana penyalahguaan dan peredaran narkoba khususnya psikotropika dengan menangkap seorang pria berinsial RT (24) warga Desa Matang Sijuek Teungoh Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba AKP Damar Iskandar, SH mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kelurahan Krandegan, Banjarnegara.
Ia mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal ketika pada tanggal 8 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib anggota Satresnakoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat warung yang dicurigai dan diduga menjual barang berupa obat-obatan yang diduga obat keras di daerah Kecamatan Banjarnegara.
“Lalu pada 13 September 2025 kami memerintahkan anggota satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan, berbekal informasi tersebut kemudian pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB mendapati dua orang tampak sedang duduk-duduk di tempat yang sepi di daerah Kecamatan Banjarnegara,” bebernya di Mapolres Banjarnegara, Jumat (24/10/2025).
Dua orang tersebut, lanjut dia, yakni FS (42) warga Kelurahan Argasoka Banjarnegara dan AC (26) Kelurahan Kutabanjarnegara, kemudian personel melakukan pengecekan terhadap keduanya dan didapati obat-obatan yang diduga obat keras.
“Dari dari pengakuan keduanya, mereka membeli obat-obatan yang diduga obat keras tersebut dari sebuah warung yang berada di Krandegan Banjarnegara,” tutur dia.
Setelah mendapat informasi tersebut, sambung dia, anggota Satresnarkoba lalu mengecek ke sebuah warung yang berada di Krandegan dengan dengan disaksikan warga sekitar, dari tangan tersangja didapati obat-obatan yang diduga obat keras dan obat-obatan yang diduga golongan Psikotropika.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor polres Banjarnegara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Ia menerangkan, bahwa dari pengedar tersbut, pihaknya mengamankan barangbukti sekitar 1.195 butir pil berbagai jenis dan merk.
“Selain itu uang tunai sejumlah Rp. 2.079.500,-, dua tas slempang warna hitam dan satu unit Handphone,” ucap dia.
Tersangka mulai menjual sekitar mulai bulan Februari tahun 2023, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan atau pasal 436 ayat (1) jo pasal 145 ayat (1) dan pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” tandasnya.





