Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara Tangkap Pengguna Sekaligus Pengedar Narkoba, Barang Bukti Capai 45,77 Gram

Banjarnegara – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarnegara telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahguaan dan peredaran narkoba dengan menangkap dua orang tersangka yakni laki-laki berinisial ECN (42) dan ARP (25) warga Desa Pagedongan Kecamatan Pagedongan Kabupaten Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM mengatakan, bahwa kasus ini untuk tingkat Banjarnegara merupakan besar dan kasus ini akan dikembangan, dua orang tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar narkoba, mereka ditangkap pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 02.40 Wib di Jalan Raya Pagedongan dekat lapangan Desa Pagedongan.

“Ditangkap saat berboncengan naik motor lalu kita lakukan penggeledahan disaksikan warga masyarakat sekitar,” katanya di Mapolres Banjarnegara, Senin (28/4/2025).

Ia mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal ketika tanggal 15 April 2025 sekira pukul 16.45, anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Pagedongan sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika, selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan.

“Lalu pada tanggal 20 April 2025 kurang lebih pukul 02.40 WIB saat petugas sedang melakukan penyelidikan lalu mendapati dua sedang berboncenagn mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang sedang kita cari,” ujarnnya.

Selanjutnya personel, lanjut dia, menghentikan dua orang tersebut dengan di saksikan warga sekitar melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan cara melakukan penggeledahan ke rumah ECN (42), saat penggeledahan ditemukan alat hisap sabu atau bong dan barang yang diduga narkotika jenis sabu,” ucap dia.

Setalah itu, sambung AKBP Mariska, tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan pemeriksaan tersangka menggunakan narkoba sejak 2015, mereka berubah menjadi pengedar mulai bulan Februari 2025,” ucap dia.

Ia mengungkapkan, dari tersangka diamanakan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,77 gram.

“Berikut barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip dan sarana prasaran lain,” tuturnya.

Berdasasarkan pemeriksaan, bahwa mereka mendaptakan barang tersebut dari daerah Jogja dan Magelang.

“Mereke pekerjaanya sopir,” ucap dia.

Atas perkara tersebut, lanjut dia, dua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling paling lama 20 tahun,” kata dia.

Ia menambahan, bahwa periode bulan Maret sampai April 2025 ini, pihaknya telah mengungkap 6 laporan Polisi terkait kasus narkoba dengan delapan tersangka, pertama pada 2 Maret dengan dua tersangka, barang bukti sabu berat bruto 0,85 gram, kemudian 4 Maret 1 tersangka barang bukti sabu berat bruto 12, 19 gram.

“Lalu 5 Maret ada 1 tersangka, barang bukti 3,6 gram, tanggal 16 Maret 1 tersangka barang bukti berat bruto 5 gram, sementara bulan April 2025, 14 April 1 terangka dengan barang bukti 0,03, lalu satu kasus lagi ini yang sudah kami ungkap diatas yakni tanggal 20 April 2025,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *